Diduga Pemprov Jambi Mafia Tanah, IPAKJ Desak Penyidik Kejati Stop Proses Tipikor Iskandar

Kriminal 22 Apr 2026 22:39 2 min read 6 views By Fb

Share berita ini

Diduga Pemprov Jambi Mafia Tanah, IPAKJ Desak Penyidik Kejati Stop Proses Tipikor Iskandar
Jambi – Penanganan kasus sengketa Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 03 Tahun 2007 di Provinsi Jambi terus bergulir. Hari ini, Rabu (22/04/2...

Jambi – Penanganan kasus sengketa Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 03 Tahun 2007 di Provinsi Jambi terus bergulir. Hari ini, Rabu (22/04/2026), Iskandar, yang sebelumnya dilaporkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi, kembali memenuhi panggilan penyidik Kejati Jambi.

 

Meskipun laporan pemerintah provinsi tersebut tidak berlandaskan hukum Tipikor, seperti yang hendak dijeratkan kepada Iskandar, namun penyidik Kejati Jambi terus melakukan pemanggilan  kepada sejumlah pihak.

 

Sehingga proses hukum super cepat yang dilakukan penyidik Kejati Jambi ini menimbulkan tanda tanya besar ditengah publik dan tokoh elemen masyarakat Jambi, apakah ada atensi khusus dalam tangani kasus Iskandar yang penuh kejanggalan ini?

 

Adanya kejanggalan dalam kasus Tipikor Iskandar, membuat puluhan masyarakat yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Anti Korupsi Jambi (IPAKJ) menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, yang berlokasi di kawasan Telanaipura Kota Jambi, Rabu (22/04/2026).

 

Aksi unjuk rasa yang dipimpin langsung Ketua IPAKJ, Afrizal, mempertanyakan landasan hukum pada proses hukum yang dilakukan penyidik Kejati Jambi terhadap Iskandar.

 

"Terdapat berbagai kejanggalan pada proses hukum Tipikor yang dilakukan penyidik Kejati Jambi terhadap Iskandar. Maka berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 (“Perma 1/1956”) maka proses hukum Iskandar harus dihentikan sebelum adanya putusan pengadilan perdata atau TUN," ungkap Afrizal dalam orasinya didepan kantor Kejati Jambi.

 

Ia menegaskan bahwa telah terjadi kongkalikong antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan penyidik Kejati untuk menjerat Iskandar hukum pidana. 

 

"Diduga adanya tekanan atau intimidasi yang dilakukan penyidik Kejati terhadap sejumlah masyarakat yang dipanggil sebagai saksi. Ini kasus dipaksakan, penyidik Kejati telah kangkangi SEMA pada kasus Iskandar. Pemprov ini seperti Mafia Tanah yang merampas hak masyarakat kecil bermodalkan HPL tak jelas asal usulnya dan keabsahan nya," tukasnya.

 

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Jambi maupun aparat penegak hukum terkait hasil pemeriksaan kedua terhadap Iskandar. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai tidak hanya menyangkut sengketa lahan, tetapi juga menyentuh aspek penegakan hukum, transparansi administrasi, serta perlindungan

 hak masyarakat.

 

Formasi Berita